Thursday, 10 September 2015

Cara Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

(update per 11-09-2015)

Mengurus Surat-surat sebagai prasyarat melamar pekerjaan atau mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi sangat utama. Salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau yang dulu dikenal dengan nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). SKCK ini berfungsi sebagai keterangan bahwa yang bersangkutan memiliki perilaku yang baik, dalam arti tidak pernah melakukan tindak pidana atau tidak pernah melanggar hukum.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara :
  1. Manual/ Mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK yang berada di kantor Polsek/Polres/Polda/Markas Besar dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas; atau
  2. Melakukan pendaftaran permohonan SKCK secara online dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
Dokumen yang dipersyaratkan untuk permohonan SKCK secara Manual adalah sebagai berikut :
  • Surat Pengantar Kelurahan;
  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Fotokopi Akte Kenal Lahit;
  • Foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang merah

Dokumen yang dipersyaratkan untuk permohonan SKCK secara online adalah sebagai berikut :

1. Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI):
  • Copy Scan KTP asli;
  • Copy Scan Kartu Keluarga (KK) asli;
  • Copy Scan Akte Kenal Lahir asli;
  • Copy Scan identitas lain bagi pemohon yang belum memenuhi syarat memperoleh KTP;
  • Copy Scan foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka;
  • Copy Scan Paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka sekolah/kunjungan/penerbitan VISA;
Pada saat pengambilan SKCK di loket pelayanan, pemohon WAJIB menunjukkan dokumen asli yang dipersyaratkan di atas kepada petugas loket guna keperluan verifikasi.

2. Pemohon Warga Negara Asing (WNA):

  • Copy Scan Surat permohonan (asli) sponsor, perusahaan, lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab terhadap WNA;
  • Copy Scan Paspor asli;
  • Copy Scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) asli atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli;
  • Copy Scan foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka;
  • Copy Scan Surat Nikah asli dan KTP asli suami/istri bagi WNA yang mendapat sponsor dari WNI.
Pada saat pengambilan SKCK di loket pelayanan, pemohon WAJIB menunjukkan dokumen asli yang dipersyaratkan di atas kepada petugas loket guna keperluan verifikasi.

No comments: