Tuesday, 12 May 2015

Upaya Pertolongan Pertama pada Kegawatan dan Kedaruratan

Upaya Pertolongan Pertama pada Kegawatan dan Kedaruratan

Definisi Gawat Darurat

Gawat
Suatu keadaan karena cedera atau bukan cedera yang mengancam nyawa penderita. Contoh : penyakit kanker stadium akhir, cedera kepala.

Darurat
Suatu keadaan karena cedera maupun bukan cedera yang membutuhkan pertolongan segera. Contoh: pendarahan.

Gawat Darurat
Suatu keadaan karena cedera maupun bukan cedera yang mengancam nyawa pasien dan membutuhkan pertolongan segera. Contoh : tersedak makanan, serangan jantung.

Peran Masyarakat (Orang Awam) Dalam Upaya Pertolongan Pertama

Setiap orang diharapkan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk memberikan pertolongan pertama kepada penderita sesegera mungkin, seperti :
  • Mampu mengenali keadaan gawat darurat
  • Mampu meminta bantuan pertolongan lebih lanjut, dalam hal ini masyarakat harus familiar dengan nomor-nomor penting seperti : Polisi (110), Pemadam Kebakaran (113), Ambulans Gawat Darurat (118), serta cara melaporkan keadaan penderita dan kondisi lokasi kejadian dan lingkungan yang ditemukannya.
  • Mampu memberikan pertolongan pertama seperti : Bantuan Resusitasi Jantung Paru (RJP), Memasang balut/ bidai sebelum ambulans datang, atau pertolongan dasar lainnya jika dibutuhkan.
  • Mampu memindahkan atau melakukan transportasi korban jika diperlukan.

Penolong Pertama (Orang Awam Terlatih)

Definisi Penolong Pertama

Orang yang pertama kali tiba di lokasi kejadian yang mempunyai keahlian perawatan gawat darurat medik dan telah mendapatkan pelatihan gawat darurat dasar.

Tugas Penolong Pertama
  • Menilai keamanan situasi lokasi kejadian dengan cepat dan aman.
  • Melakukan penilaian penderita dan dapat mengenal keadaan yang mengancam jiwa.
  • Menghubungi Tim Medis untuk bantuan lebih lanjut serta bertindak sebagai penghubung antara petugas keamanan lainnya.
  • Memberikan pertolongan pertama dengan melaksanakan langkah-langkah tindakan yang tepat dan logis.
  • Tetap bersama korban sampai diserahkan pada petugas yang berwenang atau hingga korban mendapatkan bantuan yang lebih ahli.
  • Membantu petugas gawat darurat lain.
  • Membuat dan menyampaikan catatan tindakan pertolongan pertama yang dilakukan kepada petugas yang berwenang.
  • Mempersiapkan penderita untuk pemindahan dan transportasi.

No comments: